Tidak jarang kita berada dalam situasi dilematis: di satu sisi ada kesempatan membaca kitab, menghadiri majelis ilmu, atau mengajar; di sisi lain terbentang peluang memperbanyak ibadah sunah seperti salat tahajud, puasa Senin–Kamis, atau wirid-wirid tambahan. Sebagian orang meyakini bahwa semakin banyak amalan sunah yang dilakukan, semakin dekat pula seseorang kepada Allah SWT. Namun, pandangan lain menyatakan bahwa menuntut dan menyebarkan ilmu justru memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan sekadar memperbanyak ibadah sunah yang bersifat personal. Lantas, bagaimana sebenarnya duduk persoalannya?
Secara prinsip, ibadah sunah memang memiliki keutamaan dan pahala yang besar. Ia menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah setelah kewajiban-kewajiban pokok ditunaikan. Akan tetapi, perlu disadari bahwa ilmu merupakan fondasi dari seluruh bentuk ibadah. Tanpa ilmu, ibadah berisiko dilakukan secara keliru, bahkan dapat berujung pada ketidaksahan. Seseorang yang tidak memahami syarat dan rukun wudu, misalnya, tentu akan kesulitan memastikan keabsahan salatnya. Dari titik inilah urgensi ilmu menjadi nyata dan tak terbantahkan.
Kesadaran akan posisi sentral ilmu ini telah lama menjadi perhatian para ulama. Mereka membahasnya secara mendalam dan menyimpulkan bahwa menyibukkan diri dengan ilmu—baik belajar maupun mengajarkannya—lebih utama daripada memperbanyak ibadah sunah yang sifatnya individual, selama kewajiban pokok telah ditunaikan.
Pandangan Ulama tentang Keutamaan Ilmu
Yusuf bin ‘Abd al-Barr (w. 463 H) dalam karya monumentalnya Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlihi menukil pandangan Sufyan al-Tsauri dan Imam al-Syafi‘i yang menegaskan:
لَيْسَ بَعْدَ الْفَرَائِضِ أَفْضَلُ مِنْ طَلَبِ الْعِلْمِ
Artinya:
“Tidak ada amalan setelah kewajiban-kewajiban agama yang lebih utama daripada menuntut ilmu.”
(Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlihi, jilid 1, hlm. 123)
Penegasan serupa disampaikan oleh Ibrahim al-Kannani dalam kitab Tazkirah al-Sami‘, yang sangat dikenal di kalangan santri. Ia menyatakan:
إِنَّ الاِشْتِغَالَ بِالْعِلْمِ لِلَّهِ أَفْضَلُ مِنْ نَوَافِلِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ
Artinya:
“Sesungguhnya menyibukkan diri dengan ilmu karena Allah lebih utama daripada ibadah-ibadah sunnah yang bersifat fisik.”
(Tazkirah al-Sami‘, hlm. 13)
Pernyataan ini tentu bukan tanpa dasar. Para ulama menyusunnya di atas argumentasi yang kuat dan rasional, sebagaimana berikut.
Mengapa Ilmu Lebih Utama?
Pertama, karena manfaat ilmu bersifat luas dan berjangka panjang.
Ibrahim al-Kannani menjelaskan:
لِأَنَّ نَفْعَ الْعِلْمِ يَعُمُّ صَاحِبَهُ وَالنَّاسَ، وَالنَّوَافِلَ الْبَدَنِيَّةَ مَقْصُورَةٌ عَلَى صَاحِبِهَا
Artinya:
“Manfaat ilmu mencakup diri pemiliknya dan juga orang lain, sedangkan ibadah sunnah fisik terbatas pada pelakunya sendiri.”
Ilmu tidak berhenti pada satu individu. Ketika seseorang mempelajari ajaran agama lalu menyampaikannya kepada orang lain, manfaatnya menyebar dan berlipat. Satu pengetahuan sederhana—seperti tata cara wudu yang benar—dapat memperbaiki ibadah banyak orang. Sebaliknya, ibadah sunah fisik, meskipun berpahala besar, umumnya hanya kembali kepada pelakunya.
Kedua, karena ilmu menjadi penentu sah dan benarnya ibadah.
Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith dalam Manhaj al-Sawi menjelaskan:
وَلِأَنَّ الْعِلْمَ مُصَحِّحٌ لِغَيْرِهِ مِنَ الْعِبَادَاتِ…
Artinya:
“Ilmu meluruskan ibadah-ibadah lainnya; ibadah membutuhkan ilmu dan bergantung kepadanya, sementara ilmu tidak bergantung pada ibadah.”
Ibadah tanpa ilmu ibarat berjalan tanpa peta: penuh risiko kesalahan. Ilmu adalah kunci, sementara ibadah adalah pintu. Tanpa kunci yang benar, pintu tidak akan terbuka. Inilah sebabnya mengapa ilmu ditempatkan sebagai prasyarat utama dalam beribadah.
Ketiga, karena dampak ilmu tidak terputus oleh kematian.
Masih dalam kitab yang sama, Habib Zain bin Ibrahim menegaskan:
وَلِأَنَّ الْعِلْمَ يَبْقَى أَثَرُهُ بَعْدَ مَوْتِ صَاحِبِهِ
Artinya:
“Ilmu tetap memberi pengaruh setelah pemiliknya wafat, sedangkan ibadah sunnah lainnya terputus dengan wafatnya pelakunya.”
Ibadah sunah berhenti bersama berakhirnya kehidupan seseorang. Namun ilmu yang diajarkan terus hidup dalam praktik orang-orang yang mengamalkannya. Selama ilmu itu diamalkan, selama itu pula pahala terus mengalir kepada pemiliknya. Inilah keistimewaan ilmu sebagai amal jariyah yang paling nyata.
Penutup
Dari seluruh uraian tersebut, tampak jelas bahwa para ulama menempatkan ilmu pada posisi yang sangat tinggi dalam hirarki amal. Menuntut dan menyebarkan ilmu dipandang lebih utama daripada memperbanyak ibadah sunah, karena ilmu adalah dasar, pengarah, dan penentu nilai ibadah. Manfaatnya meluas, pahalanya berkesinambungan, dan pengaruhnya melampaui usia manusia.
Dengan demikian, kesibukan dalam menuntut ilmu bukanlah pengabaian terhadap ibadah, melainkan justru upaya menjaga agar ibadah berjalan di atas landasan yang benar dan diridhai Allah SWT. Inilah logika ilmiah dan spiritual yang melandasi pandangan para ulama dalam mengutamakan ilmu setelah kewajiban-kewajiban pokok agama.

